ASN Cuti Lebaran Harus Seijin Gubernur
Hadi
Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor dalam rangka tindak
lanjut Surat Edaran Penanganan Covid-19
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim
H Hadi Mulyadi memastikan bahwa selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
pada 12-15 Mei 2021 tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov
Kaltim yang bisa mengambil cuti. Lebih tepatnya pada 6-17 Mei 2021, sesuai
Addendum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan
Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran
Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait
pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan tidak ada cuti ASN. Ini
sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 yang kerap kali
meningkat pasca libur panjang," kata Hadi Mulyadi usai menghadiri Rapat
Koordinasi Teknis Lintas Sektor dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran
Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di
wilayah Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/04).
Hadi menjelaskan dengan adanya Addendum Surat
Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Surat Edaran Gubernur
Kaltim tersebut diharapkan para ASN di lingkup Pemprov Kaltim dapat mengikuti
dan menaatinya, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam addendum tersebut kan ada pra dan
pasca lebaran, dari sekarang sampai akhir Mei, kita ikuti. Sampai sekarang
tidak ada ijin cuti yang masuk, untuk provinsi loh ya. Dan kita sepakat tidak
akan memberikan ijin cuti bagi ASN, harus seijin gubernur dan wagub. Yang jelas
dimasa itu tidak ada cuti," jelas Hadi.
Terkait penanganan Covid-19 di Kaltim jelang
libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mantan legislator Karang Paci dan
Senayan ini menyebut, sesuai arahan Gubernur Kaltim, agar kepada seluruh
pejabat publik di wilayah Kaltim untuk tidak mengadakan open house di masa
lebaran. Selain itu, untuk halal bihalal diperbolehkan tetapi terbatas dan
menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Arahan Gubernur, seluruh pejabat publik
di Kaltim untuk tidak mengadakan open house, karena cenderung tidak dapat
terkendali dengan baik, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan.
Tetapi halal bihalal terbatas bisa dilaksanakan, karena terukur, waktunya juga
fleksibel selama bulan Syawal," pesannya. (mar)